VIVA– Tanda centang biru yang terdapat di profil akun media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram, menandakan bahwa pemilik akun merupakan pemilik profil yang sudah terverifikasi. Biasanya, centang biru didapatkan di profil terpilih seperti tokoh masyarakat, selebritas, dan sebuah merek atau model.

Dilansir dari situs Mirror, Senin, 18 Maret 2019, untuk mendapat centang biru setiap media sosial memiliki kriteria berbeda. Berikut cara praktis bagaimana pengguna bisa mendapatkan centang biru meskipun tidak ada jaminan meraihnya dengan mudah.

Cara mendapatkannya di Instagram. Langkah pertama pengguna harus memiliki akun bisnis yang membuktikan bahwa mereka adalah figur terkenal, selebritas, atau merek terkenal. Profil juga harus bersifat publik dan biografi harus diisi lengkap seperti foto profil, dan setidaknya memiliki satu postingan.

“Kami melihat sejumlah faktor ketika mengevaluasi akun Instagram. Untuk menentukan apakah mereka dalam kepentingan publik dan memenuhi kriteria verifikasi kami,” demikian keterangan resmi Instagram.

Kemudian buka profil, lalu sentuh tiga garis horizontal di kanan atas. Pilih pengaturan, akun dan verifikasi. Lalu, isi nama lengkap pengguna, pilih kategori yang cocok seperti berita, olahraga, pemerintahan, musik, hiburan, influencer dan bisnis.

“Lampirkan foto identitas seperti SIM, paspor, KTP atau dokumen bisnis resmi lainnya. Setelah sudah lengkap mengisi, klik kirim. Jika permintaan ditolak, maka Anda bisa mengulangnya setelah 30 hari,” ungkap Instagram.

Selanjutnya Twitter. Sebuah akun akan mendapat verifikasi apabila platform menganggapnya sebagai kepentingan umum. Mereka mengatakan akun-akun yang dapat terverifikasi seperti pemain musik, artis, seni, pemerintahan, politik, media, dan bisnis.

Namun sayangnya, saat ini proses permintaan verifikasi sedang tidak dapat dilakukan karena platform belum bisa menerima permintaan baru. Belum jelas kapan proses tersebut bisa berjalan kembali.

Terakhir, raksasa media sosial yang didirikan Mark Zuckerberg, Facebook. Kini mereka memiliki centang biru yang bisa disematkan di halaman atau profil yang dianggap sebagai kepentingan publik.

“Kami menyematkan lencana verifikasi biru untuk merek, organisasi media, dan tokoh publik yang memenuhi syarat. Kelayakan verifikasi biru didasarkan pada berbagai faktor seperti kelengkapan akun, kepatuhan kebijakan, dan kepentingan publik,” jelas Facebook.

Untuk meminta verifikasi halaman atau profil, pengguna harus memiliki foto sampul, foto profil, nama yang sesuai dengan pedoman Facebook, konten dan tombol ikuti yang diaktifkan. Setelah yakin mengikuti syarat di atas, kalian bisa mengisi formulir di /assist/contact/ ?_rdc=1&_rdr. (ann)

By Pratama